Oleh: Kiai Ahmad Riyadi*
Puluhan tahun silam, saat penulis baru mengenal bangku sekolah, sungai Angsono yang bermuara di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, bukan hanya aliran air tawar yang menjadi bersandarnya perahu nelayan, melainkan juga sebagai pusat bermain bagi anak-anak yang tinggal di daerah sekitar.
Air yang bersih dengan kedalaman yang tak cukup diukur menggunakan meteran bangunan, merupakan tempat uji nyali bagi anak-anak tempo doelu; terjun bebas dari ketinggian jembatan atau pula melompat dari pucuk pohon kelapa yang menjulang di bantaran sungai.
Itulah sekilas gambaran masalalu tentang indahnya sungai yang berpusat di salah satu kecamatan di Kabupaten Sumenep. Namun, ketika aktivitas domistik dan pertumbuhan penduduk di Pasongasongan semakin pesat, produksi sampah juga kian meningkat secara signifikan. Sayangnya, sampah yang semestinya dikelola dengan baik, ternyata dibuang sembarangan ke sungai atau menumpuk di bantaran sungai.
Pada saat itulah, penulis tidak lagi menjumpai anak-anak bertelanjang dada menjajaki kedalaman sungai. Bahkan, burung bangau yang dulu kerap berterbangan memburu ikan, kini juga jarang terlihat.
Penulis juga pernah melakukan riset kecil-kecilan (mini riset) di Garujugen, aliran air sungai di Pasongsongan yang dulu dianggap paling bersih serta dipenuhi bebatuan. Sayangnya, saat mandi dan merasakan langsung aliran air tersebut, penulis seperti digerayangi rasa gatal disekujur tubuh. Sensasi rasa "gatal" ini pula yang kerap menjadi salah satu alasan bagi anak-anak untuk tidak mandi dan bermain di sungai.
Rendahnya Kesadaran Masyarakat
Tentu saja, perubahan ini merupakan sinyal bahaya yang dapat mengancam kehidupan kita. Ketika kesadaran tetang pentingnya menjaga kebersihan sungai dari sampah masih rendah, maka jangan berharap kita memperoleh sumber air bersih di kemudian hari. Justru sebaliknya, sungai akan menjadi sumber bencana bagi kehidupan di masa mendatang. Ancaman yang paling serius dari rusaknya ekosistem air di antaranya, banjir, berkurangnya air bersih, penyakit menular, dan lain sebagainya.
Rendahnya kesadaran dalam menjaga ekosistem air juga dicontohkan masyarakat India yang bertindak semena-mena memperlakukan sungai Gangga. Polusi air akibat sampah menimbulkan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan di sana. The Indian Council of Medical Research (ICMR) menyebutkan, orang-orang yang tinggal di tepi sungai Gangga berisiko terkena kanker.
Hal serupa juga terjadi di sungai Citarum. Dikutip dari detik.com, sungai ini mengeluarkan bau menyengat karena sampah yang membusuk di bawah terik Matahari. Meskipun begitu, sungai terpanjang di Jawa Barat itu tetap menjadi sumber air minum untuk masyarakat Jakarta, Bekasi, Karawang, Purwakarta, dan Bandung.
Ternyata, rendahnya kesadaran dalam menjaga ekosistem air tidak hanya terjadi di India, di negara kita yang memiliki cukup banyak sungai justru mengalami hal serupa. Bahkan, berdasarkanThe Economist Intelligence Unit menyebutkan, Indonesia merupakan penghasil sampah makanan (food loss and waste/FLW) terbesar kedua setelah Arab Saudi. Data ini memaparkan bahwa setiap masyarakat Indonesia menghasilkan 300 kg sampah makanan per tahun sebagimana dikutip dari kumparan.com.
Lantas, apa yang terjadi pada ekosistem air di Pasongsongan jika setiap orang membuang sampah ke sungai. Sementara, jumlah penduduk di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep tercatat sekitar 51.482 jiwa berdasarkan data demografi. Maka dapat dipastikan, sungai di Pasongsongsongan akan menampung sampah 15444,6 ton per tahun. Hitung-hitungan ini merupakan kalkulasi sementara demi mengantisipasi kemungkinan terburuk dari bencana yang akan terjadi akibat sampah. Untuk itu perlu adanya kerjasama semua pihak dalam menumbuhkan kesadaran masyarakar agar tidak membuang sampah di sungai.
Pengadaan TPA dan Penerapan Perda
Tempat pemrosesan akhir (TPA) merupakan sarana penting yang disediakan pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola sampah, sehingga bisa meminimalisir terjadinya polusi air sungai dan laut.
Sayangnya, ketersediaan TPA di Pasongsongan hingga hari ini belum ada. Padahal, seiring dengan meningkatnya aktivitas domistik dan pesatnya pertumbuhan penduduk di Pasongasongan, produksi sampah juga kian meningkat secara signifikan. Lantas, siapakah yang harus disalahkan ketika masyarakat membuang sampah ke sungai atau bantara sungai, sedangkan pelayanan pemerintah yang sangat mendasar itu (TPA) tidak tersedia?
Sebenarnya regulasi terkait tata kelola sampah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Secara ketat, peraturan ini melarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah disediakan. Setiap orang yang melangar aturan tersebut akan mendapatkan sangsi tegas sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) masing-masing wilayah. Sedangkan di Sumenep diatur dalam Perda Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Perda tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya dikenakan sangsi pidana paling lama enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.
Pada 2025 silam, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo sebagaimana dikutip dari TribunMadura.com, pernah mewanati-wanti tentang sangsi tegas bagi masyarat yang melanggar Perda tersebut. Namun yang menjadi pertanyaan, sudah maksimalkah aturan tersebut diimplemintasikan di setiap kecamatan. Sementara di Pasongsongan sendiri masih banyak orang yang membuang sampah di sungai tanpa dikenakan sangsi.
Karena itulah, ketegasan dan konsistensi Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam menegakkan Perda tersebut sangat penting demi memberikan efek jera bagi mereka yang membuang sampah sembarangan. Namun, dalam pengimplementasiannya, Perda tidak boleh dijalankan dengan pendekatan yang tergesa-gesa agar tidak mencederai asas keadilan. Asas keadilan yang dimaksud dalam hal ini ialah pemenuhan hak masyarakat atas pelayanan pemerintah dalam pengadaan TPA, utamanya di Pasongsongan. Pengadaan TPA ini merupakan komponin penting yang harus didahulukan sebelum pemerintah menerapkan Perda Pengelolaan Sampah secara ketat.
*Penulis adalah Ketua MWC NU Pasongsongan